Pusaran Guru Dalam Jabatan
Refleksi Haridiknas
Oleh:
Karman Zein
 |
Binner Ucapan Hari Diknas 2019 |
Guru dalam jabatan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 18 Tahun 2007 dan peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Guru memperoleh gelar (jabatan) profesional tidak berkaitan dengan
jabatan di pemerintahan desa. Pelibatan Guru pada jabatan di pemerintahan desa tidak
sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 yang dijabarkan dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat (1)
menjelaskan Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik, pada pendidikan anak usia
dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya
dipertegas pada Penjelasan Bagian Kelima bahwa Pembinaan dan Pengembangan guru,
pasal 35 ayat (1) tentang beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing
dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan. ayat (2) berbunyi Beban kerja guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 Jam (dua puluh
empat jam) tatap muka dalam satu minggu.
Pada pasal
32 ayat (1) sebelumnya disebutkan bahwa
pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi
serta karier. Ayat (2) menyebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan profesi
guru sebagaimana dimakud pada ayat (1) meliputi Kompotensi Pedagogik, Komptensi
Keperibadian, Komptensi Sosial, dan Komptensi Profesional.
Barometer Kompetensi
profesional guru tidak diukur dari seberapa banyak guru memangku jabatan pemerintahan
atau berpartisipasi dalam dunia politik. Akan tetapi telah jelas diatur pada
peraturan sebaimana disebutkan diatas, serta mengikuti tahapan dan prosedur
sesuai ketentuan yang berlaku. menjadi guru profesional akan dibuktikan dengan
sertifikat pendidik melalui Program Pendidikan Latihan dan Profesi Guru (PLPG).
Lalu bagaiamana dengan mereka yang belum tersertifikasi?, pada prinsipnya
setiap guru akan dinilai untuk menjadi guru profesional melalui program sertifikasi
guru dalam jabatan. Oleh karena itu sebagai guru, baik yang telah memperoleh gelar profesional
maupun yang belum memiliki gelar profesional dituntut untuk tetap konsisten
pada profesi yang diemban.
Guru memiliki Tanggungjwab
sebagai masyarakat, dijelaskan dalam kompetensi pribadi maupun kompetensi
sosial yang mengejewantahkan guru sebagai pribadi dalam masyarakat, memerlukan
peran dan keterlibatannya terhadap berbagai aspek kehidupan di masyarakat. Termasuk
peran dalam membangun lingkungan sosial yang kondusif serta menciptakan suasana keadilan di
masyarakat. Sebab dipundak guru terdapat keteladanan yang patut ditiru, oleh
karena itu ketika terdapat sebagian guru yang melibatkan diri pada pemerintahan
desa justru dihawatirkan menghilangkan nilai keteladanan. Jelas bahwa dinamika
pemerintahan di desa saat ini turut menyita perhatian kita semua akibat adanya
konflik interest di masyarakat. Pada
kondisi tersebut guru di harapkan mampu memposisikan diri sebagai penyeimbang (Check and balances).
Selain itu kompetensi
sosial menurut tafsiran penulis adalah menciptakan rasa adil, mampu hidup
bermasyarakat, mengabdi kepada masyarakat, dan menyiapkan anak didik untuk
menjadi teladan dalam masyarakat. Sehinngga oleh pemerintah daerah juga
bertindak hati-hati, adil dan bijaksana. Adil dalam pengertian, mereka yang di SK-kan sebagai guru dengan
status PNS, PTT, Honor Daerah, Kontrak dan lain sebagainya, agar fokus pada
profesinya. Jika dibutuhkan jasanya
untuk mengabdi kepada masyarakat maka konsekuensinya adalah melepaskan status
ikatan dinas (guru) tersebut, ketika memiliki jabatan politis maupun
struktrural di permerintahan desa. Disisi Psiko-sosial, guru adalah anggota masyarakat yang hidup ditengah keberagaman paham,
adat dan lain sebagainya. guru diharapkan menjadi contoh dan teladan bagi
siapapun tanpa membedakan asal-usul, dan yang paling terpenting guru tidak
terikat pada jabatan apapun selain jabatan profesi.
Problem yang
kita hadapi dalam dunia pendidikan saat ini adalah terbatasnya tenaga guru di
sekolah. Penyebabnya bukan tidak ada tenaga guru akan tetapi pemerintah pusat
maupun daerah tidak mampu membiaya mereka para guru. Fakta menunjukkan bahwa
beberapa perguruan tinggi di provinsi Maluku Utara telah meluluskan banyak
alumni di bidang keguruan. Akan tetapi, dikarenakan beban APBN dan ABPD juga
terbatas sehingga belum bisa mengakomodir semuanya untuk menjalan profesi
sebagai guru.
Adapun terdapat
putra-putri yang telah diakomodir oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten
Kota maupun Provinsi melalui unit sekolah untuk bekerja secara profesional
sesuai hak dan kewajiban yang telah diemban. Hak dan kewajiban berkaitan dengan
tunjangan yang didapat serta kewajiban menjalani tugas pokok sebagai guru,
tunjangan yang kita peroleh bersumber dari masyarakat yang disalurkan melalui APBN dan APBD. Misalnya
Kabupaten Halmahera Selatan merupakan salah satu daerah dengan kebijakan guru
yang perlu diapresiasi akan tetapi lemahnya pengawasan terhadap kebijakan tersebut
menyebabkan sebagian dari mereka (guru) justru memilih berjibaku dengan jabatan
di pemerintahan desa. Efek yang ditiimbulkan akibat keterlibatan oknum guru
dalam posisi strategis desa berdampak langsung pada tugas pokok sebagai guru, Padahal mereka diberi honor untuk mengabdi
kepada masyarakat melalui jalur pendidikan bukan sebaliknya.
Hanya saja paradigma
yang berkembang pada masayarakat desa,
guru mengetahui segalanya termasuk memimpin pemerintahan di desa. Sehingga wajar
untuk diberi tugas lain selain mengajar. Sehingga oleh pemerintah daerah dapat
secara bijaksana mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan pemerintahan di desa.
Seperti yang kita
ketahui bersama kebijakan satu desa satu milyar juga berkontribusi terhadap pola
pikir masyarakat yang deskruktif, termasuk oknum guru tertentu. oleh Pemerintah daerah, apabilah ikut melegitimasi kondisi
tersebut maka inilah yang disebut dengan proses penzaliman terhadap masyarakat
(malpraktek dalam pendidikan). Mestinya pemerintah daerah mengeluarkan
kebijakan-kebijakan yang relevan sesuai dengan regulasi. Mungkin kebijakan strategis
yang perlu didorong adalah sesuai dengan kebutuhan disekolah misalnya
mengembangkan potensi akademik serta
mendorong pembatasan terhadap guru atas tugas tambahan diluar sekolah seperti
menjabat Plt Kepala Desa dan Sekretaris Desa, karena ini sangat berdampak terhadap Tugas
pokok sebagai gur.
Mekanisme dan
penjabaran atas tugas tambahan guru terbatas di Lingkungan sekolah serta pada instansi
terkait. belum ada satupun aturan yang
menjelaskan tugas tambahan guru adalah pejabat desa atau sekreatris desa. saya
pikir pada momentum hari guru 2017 adalah waktu yang tepat untuk direfleksikan.
Sisi regulasi dan realitas telah dijelaskan sebelumnya dan ini dipandang
penting untuk menjadi bahan renungan kita bersama. Yang perlu diperhatikan oleh
pemerintah daerah adalah mendorong program yang berkaitan dengan inovasi yang
berkesinambungan. Misalnya mendorong guru-guru yang berprestasi untuk lanjut
studi, Program Pembinaan Calon Pengawas Sekolah, mendorong guru berkualifikasi
akademik yang telah memenuhi syarat untuk diajukan memperoleh sertifikat dan
Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), Tugas Tambahan Bidang Pembinaan Kekaryaan,
Seni, Olahraga dan lain sebagainya. Sekian,
Terima Kasih**********Selamat Hari Diknas 2 Mei 2019**********