Aug 8, 2019

MENGENAL ANYAMAN

MENGENAL ANYAMAN

Oleh: Litbang Pustaka Malut

Foto Latihan membuat Anyaman

Anyaman adalah serat yang dirangkaikan hingga membentuk benda yang kaku, biasanya untuk membuat keranjang atau perabot. Anyaman seringkali dibuat dari bahan yang berasal dari tumbuhan, tetapi serat plastik juga dapat digunakan. Bahan yang digunakan bisa bagian apapun dari tanaman, misalnya inti batang tebuh atau rotan atau keseluruhan ketebalan tanaman, seperti misalnya dedalu. Bahan lainnya yang terkenal digunakan sebagai anyaman adalah gelagah dan bambu. 

Biasanya rangkanya dibuat dari bahan yang lebih kaku, setelah itu bahan yang lebih lentur digunakan untuk mengisi rangka. Anyaman bersifat ringan tetapi kuat, menjadikannya cocok sebagai perabot yang sering dipindah-pindah. Anyaman sering digunakan untuk perabot di beranda dan teras  (https://id.wikipedia.org/wiki/Anyaman)

Foto Susana Latihan anyaman dasar

Pelatihan Anyaman sebagai wujud kerajinan tangan dan keterampilan sebut saja, alas tidur (tikar), dalam Istilah Lokal disebut Kokuni/ngogohe, serta anayaman lainnya seperti bakul, Susiru (lillogoe/Nyiru), dan lain-lain

 
Foto membuat anyaman dasar

Baca Tulisan Terkait: MENGENAL SALOI DAN SUSIRU

Anyaman menjadi bagian dari terapan sains teknologi masyarakat yang perlu disentu serta dikembangkan agar menjadi sumber ekonomi potensial. karena disekeliling kita terdapat bahan baku yang melimpah, namun pada kenyataannya kita belum melakukan upaya pemanfaatan dari sumber potensial ini.

Mungkin sebagian kalangan memandang bahwa  anyaman merupakan sesuatu yang tidak bermanfaat, namun bagi kami ini sangat bermanfaat, ole karena itu melalui catatan singkat diharap dapat menginspirasi agar kelak menjadi  sesuatu yang luar biasa. sejauh ini kami terus berupaya meyakinkan kepada publik dan pemangku kepentingan bahwa anyaman adalah salah satu potensi lokal yang perlu di kembangkan. (Litb)

INSTRUMEN TARIAN TOGAL

INSTRUMEN TARIAN TOGAL

Oleh: Karman Zein
PUSTAKA MALUT
 
Foto Penari Togal: Group SMA Negeri 12 Halmahera Selatan
 Tradisi Togal merupakan perpaduan beberapa seni, antara lain Seni Musik, Seni tari, dan persajakan. pada dasarnya ini merupakan cerminan dari tradisi melayu pada umumnya dan telah mengakar menjadi tradsi di kalangan etnis Makean. Etnis Makean merupakan salah satu sub-etnis di Maluku Utara. Dalam perspeltif bahasa  Suku Makean, terjadi pemilahan antara Makean Timur (dalam) dan Makian Barat (Luar). 

Dalam kehidupan sehari-hari suku Makean direkatkan pada satu tradisi, yakni "Togal". Tradisi togal dahulu kalah digunakan pada saat acara panen raya, dan hajatan besar masyarakat lainnya. Bahkan pada  acara Doa Selamat kampong (Do'a Salamatan), Tradisi Togal adalah salah satu prosesi yang harus dilakukan sebagai wujud dari  rasa Syukur, kegembiran serta suka ria.

 Alat-alat Tradisional yang digunakan dalam Togal antara lain:

1. Fiol (Biola)
 
Gambar Pemain Fiol (Biola)

 2. Juk (Gambus/Guitar)

Gambar Pemain Gambus (juk)
3. Tifa (Sejenis Gong)
 Ketiga jenis Alat musik Togal diatas dimainkan masing-masing satu buah fiol satu buah gambus di ikuti dengan 3 sampai dengan 5 tifa. serta diringi oleh seorang penyanyi (Manika)

Gambar Pemain Tifa
  
Peyanyi / pengiring suara
Penyanyi atau pengiring suara dalam tradisi togal biasanya disebut “Manika” atau dengan kata lain yang “batogal”, kempuan utamanya yaitu menguasai atau memiliki banyak syair-syair (dola bololo) dan sajak yang cukup.
Berikut ini beberapa contoh dari sekian banyak persajakan dan syair pada tradisi Togal:

NO MACAM-MACAM SYAIRBAHASA ASAL
1 Horu Tokodiho Sone Foma Kodiho Ua Melayu/Ternate
2 Ajal Fo Tuda-Tuda Sone Fo Waro Ua Melayu/Ternate
3 Biasa To Hida-Hida, Hida Ua Badan Gogola Melayu/Ternate
4 Bicara no jaga ua Racii diri masirete Melayu/Ternate
5 Harape na palihara, padahal ne sia-sia Melayu Makean Barat
6 Amo Yo Te Langa Longi, Itala Ma Togu Me teden Melayu Makean Barat
7 Dogolo te teng De Seba, Takarana juga di Amo Melayu Makean Barat
8 Fou ma No Fou Mo, Podo Ma Napa Dagai Melayu Makean Barat
9 Doon Ma itala-tala, amo ma itala iyo Melayu Makean Barat
10 Sungguh enak orang yang pergi, Orang yang tinggal apa rasanya Melayu Indonesia
11 Amo safo te bukan gampang, jolso abo te lo do sou Melayu Makean Barat
12 Fono ma nifono mo, pula dema bicara moya Melayu Makean Barat
12 Pula Moti dekat Makian, Saya Nekat Mati-matia Melayu Indonesia
13 Tidur Mimpi Bayangan Datang, air mata basahi bantal Melayu Indonesia
14 Fou ma no fou mo podo ma napa dagai Melayu Makean Barat
15 Maepe ni ma maomo, cawali ni ma diamo Melayu Makean Barat
16 Kemauan di orang tua rumah tangga akan kacau Melayu Indonesia
17 To ni fono neteng no omo, pula dema bicara moya Melayu Makean Barat
18 Awali fo mangaku, akhir fo mangaku ua Melayu  Ternate
19 Putus tali boleh ku sambung, putus cinta ku sambung apa Melayu Indonesia
20 Hang Moju no gawene, rasa susa de noma toru Melayu  Ternate
21 Fou-fou togu ma togu mo podo, gei ma mo podo iyo Melayu Makean Barat


Komador/Komando
Komador adalah  seorang yang memiliki kemampuan yang mumpuni dalam memimpin jalan tarian togal. Syarat menjadi komdor yakni mengusai gaya dan variasi tarian togal, dengan kecapakan seseorang komandor adalah mempunyai banyak  Syair (dola bololo), Sanjat (Sajak), dan Pantun.

Peserta (group) tarian togal
Group Tarian Togal terdiri atas beberapa orang dengan jumlah yang tak terbatas menggunakan  ciri khas pakian jenis kebaya di padu dengan konde untuk penari perempuan serta lenso (tuala) sedangkan laki menggunakan celana hitam dengan kemeja lengan panjang warnah putih dilengkapi dengan peci warna hitam. (*Lit)


Jul 23, 2019

DABU-DABU MANTAH DAN PISANG REBUS

DABU-DABU MANTAH


Koleksi Foto Dodaracom

Gambar Dodara Pisang Rebus dan Ikan+dabu-dabu Manta


Foto Pisang Rebus




Gambar Dabu-dabu mantah

Gambar. Ikan Bakar dan Dabu-dabu Manta

Resep:
1. Bawang Merah Secukupnya
2. Cabe Merah
3. Tomat
4. Daun Kemangi
5. Lemon/jeruk Ikan
6. Timun Segar
7. 1-2 sendok Minyak Kelapa
8. Garam secukupnya
9. air panas secukupnya

Ikan Laut Segar

Jul 2, 2019

Segera daftarkan. Mencari kader Insipiratif di Ternate, 10 Tahun Satu Indonesia Award

 Mencari kader Insipiratif di Ternate, 10 Tahun Satu Indonesia Award

Foto: Bincang Inspiratif Bersama Juri Nasional Astra Award. Prof. Dr. Emil Salim
Ternate. Grandafam Hotel, 26 Juni 2019. mencari bibit inspiratif di Ternate

Disadur dari laman resmi astra indonesia.
Klik link berikut: https://www.satu-indonesia.com/satu/satuindonesiaawards/syarat-dan-ketentuan/

Seiring dengan semangat Sumpah Pemuda, PT Astra International Tbk mempersembahkan 10th Semangat Astra Terpadu Untuk (SATU) Indonesia Awards 2019 bagi generasi muda yang tak kenal lelah memberi manfaat bagi masyarakat di seluruh penjuru tanah air. Apresiasi diberikan kepada lima anak bangsa atas setiap perjuangan di bidang: Pendidikan, Lingkungan, Kewirausahaan, Kesehatan, Teknologi dan satu Kelompok yang mewakili lima kategori tersebut.
Mulai tahun ini, akan diadakan seleksi tingkat provinsi yang akan mendapatkan apresiasi. Sementara itu, penerima tingkat nasional masing-masing kategori akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan pembinaan kegiatan.
Periode Pendaftaran: 11 Maret – 31 Juli 2019 Melalui www.satu-indonesia.com
Syarat dan ketentuan kandidat penerima apresiasi SATU Indonesia Awards 2019:
  • Berusia maksimal 35 tahun
  • Individu atau kelompok (minimal 3 orang)
  • Kegiatan harus orisinal
  • Penggiat / kegiatannya telah berlangsung minimal 1 tahun
  • Belum pernah menerima penghargaan nasional/internasional
  • Bukan karyawan Grup Astra dan Mitra SATU Indonesia Awards
Dewan juri 10th SATU Indonesia Awards 2019 terdiri dari Prof. Nila Moeloek (Menteri Kesehatan Republik Indonesia), Prof. Emil Salim (Dosen Ilmu Lingkungan Pascasarjana Universitas Indonesia), Prof. Fasli Jalal (Rektor Universitas YARSI & Guru Besar Universitas Negeri Jakarta), Ir. Tri Mumpuni (Pendiri Institut Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan), Onno W. Purbo Ph.D. (Pakar Teknologi Informasi), Toriq Hadad (Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk), Riza Deliansyah (Deputy Chief of Corporate Affairs Astra), Boy Kelana Soebroto (Head of Corporate Communications Astra), dan juri tamu Dian Sastrowardoyo (Pegiat Seni).

Gambar Binner Satu Indonesia Award

 Disadur dari laman resmi: Astra Indonesia.
Info Lengkap Klik link berikut: https://www.satu-indonesia.com/satu/satuindonesiaawards/syarat-dan-ketentuan/

May 13, 2019

PERAN PARTISIPATIF WUJUDKAN PAUD DAN PNF YANG BERDAYA SAING


PERAN PARTISIPATIF WUJUDKAN PAUD DAN PNF YANG BERDAYA SAING
Oleh: Karman Zein (Putaka Malut)

Dok.Pustaka Malut
          Mengawali tulisan ini dengan mengutip pendapat yang dikemukakan oleh  Salah satu Guru Besar Universitas Negeri Malang; Terdapat tiga factor yang sangat berpengaruh terhadap kesuksesan pendidikan terutama pada pembelajaran yaitu: Hardware  (perangkat keras) Software (perangkat lunak) dan  Brainware (perangkat pikir). Essay ini tidak bermaksud menjelaskan secara detail perangkat-perangkat tersebut, akan tetapi menjadi sebagai sudut pandang sekaligus realiatas yang dihadapi oleh Lembaga pendidikan yang beraktivitas di daerah kepulauan 

Sebagai representasi peningkatan mutu standar pendidikan baik formal maupun non-formal. Terutama dalam pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non-Formal  (PNF). Indikator tersebut mendorong kita sebagai bahagian dari badan akreditasi untuk tetap berpedoman pada petunjuk pelaksanan Akreditasi agar setiap lembaga pendidikan non-formal lebih serius meningkatkan diri demi kualitasnya. 

Apalagi dengan kondisi Maluku Utara sebagai suatu daerah yang berbasis kepulauan, menjadi mutlak bagi setiap lembaga pelaksana PAUD dan PNF untuk berkomitmen mendorong pendidikan yang setara secara nasioanl, tanpa melihat perberbedaan-perbedaan secara geografis. Tentu akan menjadi alasan  sebagian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non-Formal (PNF) adalah keterbatasan sarana (hardware), serta perpustaakaan dan Lab (software) hanya sebatas penyedian gedung perpustakaan dan Labnya saja tanpa dibarengi dengan perangkat yang memadai didalamnya kemudian tidak dibarengi pula dengan sistem Pamong  (brainware) yang profesional. 

Namun alasan-alasan tersebut sangat realistiis dan bahkan terjadi pada samua satuan pendidikan formal, apalagi pendidikan masyarakat seperti PAUD dan PNF, akan tetapi untuk kepentingan pendidikan yang berkualitas.  Upaya mendorong pelaksanaan akreditas pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non-Formal, diperlukan peran partisipatif bagi semua staekholder pendidikan terkait. Harapannya agar setiap lembaga PAUD dan PNF terus meningkatkan diri. Jika kemudia badan Akreditasi Nasional Provinsi ketika melakukan program visitasi maka semua standarnya telah terpenuhi dan layak untuk nilai. 

Penilaian ini tidak bersifat administratif bagi lembaga PAUD dan PNF akan tetapi lebih komprehensif dalam rangka pengembangan kedepan, sehingga tidak terdapat istilah mengkondisikan atau sekedar memenuhi standar administrasi BAN-PAUD dan PNF Provinsi demi kepentingan visitasi sesaat. Jika tradisi semacama ini kita pertahankan maka apa jadinya kualitas PAUD dan PNF di Maluku Utara. 

Tanggungjawab yang bersifat partisipatif tentu diperuntukan bagi setiap pemangku kepentingan terkait. Seperti Dinas Pendidikan, Lembaga pelaksana, Unsur Masyarakat, dan tentu adalah Badan Akreditas Nasional (BAN) PAUD dan Pendidikan Non-Formal untuk tetap bekerja sesuai dengan koridor masing-masing. Misalnya pemerintah membantu secara fisik maupun non-fisik dan tidak sepenuhnya dibebankan kepada lembaga PAUD yang dikelola oleh masyarakat. Artinya, skala perioritas pemerintah harus diwujudkan, dengan memberikan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan. 

Dengan demikian, diperlukannya Peran Badan Akreditasi Nasional, dengan Harapan dapat mendorong serta memacu komitmen lembaga pendidikan anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non-Formal di daerah khususnya provinsi Maluku Utara untuk meningkatkan diri secara kelambagaan, baik dalam sisi Pamong, Sarana dan pra-sarana serta faktor pendukung lainnya. Kemudia Lembaga harus merancang dan mampu mewujudkan visi, misi serta program priotasnya, Agar kelak pemerintah tetap mensupotr setiap program yang akan di lakukan, karena pada dasarnya Badan Akreditasi Nasional di Provinsi Akan memberikan predikat Akreditasi yang pantas untuk setiap lembaga sesuai dengan pemenuhan standar yang telah ditetapkan.

May 3, 2019

PUSARAN GURU DALAM JABATAN

Pusaran Guru Dalam Jabatan
Refleksi Haridiknas

Oleh:
Karman Zein

Binner Ucapan Hari Diknas 2019

         Guru dalam jabatan sebagaimana dijelaskan  dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 18 Tahun 2007 dan peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.  Guru memperoleh gelar (jabatan) profesional tidak berkaitan dengan jabatan di pemerintahan desa. Pelibatan Guru pada jabatan di pemerintahan desa tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 yang dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat (1) menjelaskan Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas  utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik, pada pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya dipertegas pada Penjelasan Bagian Kelima bahwa Pembinaan dan Pengembangan guru, pasal 35 ayat (1) tentang beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan.  ayat (2) berbunyi Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 Jam (dua puluh empat jam) tatap muka dalam satu minggu.
Pada pasal 32  ayat (1) sebelumnya disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi serta karier. Ayat (2) menyebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimakud pada ayat (1) meliputi Kompotensi Pedagogik, Komptensi Keperibadian, Komptensi Sosial, dan Komptensi Profesional.
Barometer Kompetensi profesional guru tidak diukur dari seberapa banyak guru memangku jabatan pemerintahan atau berpartisipasi dalam dunia politik. Akan tetapi telah jelas diatur pada peraturan sebaimana disebutkan diatas, serta mengikuti tahapan dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. menjadi guru profesional akan dibuktikan dengan sertifikat pendidik melalui Program Pendidikan Latihan dan Profesi Guru (PLPG). Lalu bagaiamana dengan mereka yang belum tersertifikasi?, pada prinsipnya setiap guru akan dinilai untuk menjadi guru profesional melalui program sertifikasi guru dalam jabatan. Oleh karena itu sebagai guru,  baik yang telah memperoleh gelar profesional maupun yang belum memiliki gelar profesional dituntut untuk tetap konsisten pada profesi yang diemban.
Guru memiliki Tanggungjwab sebagai masyarakat, dijelaskan dalam kompetensi pribadi maupun kompetensi sosial yang mengejewantahkan guru sebagai pribadi dalam masyarakat, memerlukan peran dan keterlibatannya terhadap berbagai aspek kehidupan di masyarakat. Termasuk peran dalam membangun lingkungan sosial yang kondusif  serta menciptakan suasana keadilan di masyarakat. Sebab dipundak guru terdapat keteladanan yang patut ditiru, oleh karena itu ketika terdapat sebagian guru yang melibatkan diri pada pemerintahan desa justru dihawatirkan menghilangkan nilai keteladanan. Jelas bahwa dinamika pemerintahan di desa saat ini turut menyita perhatian kita semua akibat adanya konflik interest di masyarakat.  Pada kondisi tersebut guru di harapkan mampu memposisikan diri sebagai penyeimbang (Check and balances).
Selain itu kompetensi sosial menurut tafsiran penulis adalah menciptakan rasa adil, mampu hidup bermasyarakat, mengabdi kepada masyarakat, dan menyiapkan anak didik untuk menjadi teladan dalam masyarakat. Sehinngga oleh pemerintah daerah juga bertindak hati-hati, adil dan bijaksana. Adil dalam pengertian,  mereka yang di SK-kan sebagai guru dengan status PNS, PTT, Honor Daerah, Kontrak dan lain sebagainya, agar fokus pada profesinya. Jika  dibutuhkan jasanya untuk mengabdi kepada masyarakat maka konsekuensinya adalah melepaskan status ikatan dinas (guru) tersebut, ketika memiliki jabatan politis maupun struktrural di permerintahan desa. Disisi Psiko-sosial, guru adalah anggota  masyarakat yang hidup ditengah keberagaman paham, adat dan lain sebagainya. guru diharapkan menjadi contoh dan teladan bagi siapapun tanpa membedakan asal-usul, dan yang paling terpenting guru tidak terikat pada jabatan apapun selain jabatan profesi.
Problem yang kita hadapi dalam dunia pendidikan saat ini adalah terbatasnya tenaga guru di sekolah. Penyebabnya bukan tidak ada tenaga guru akan tetapi pemerintah pusat maupun daerah tidak mampu membiaya mereka para guru. Fakta menunjukkan bahwa beberapa perguruan tinggi di provinsi Maluku Utara telah meluluskan banyak alumni di bidang keguruan. Akan tetapi, dikarenakan beban APBN dan ABPD juga terbatas sehingga belum bisa mengakomodir semuanya untuk menjalan profesi sebagai guru. 

Baca juga REFLEKSI HARI GURU, VITALITAS PROFESI GURU  https://pustakamalut.blogspot.com/2018/11/refleksi-hari-guru-vitalitas-profesi.html  

Adapun terdapat putra-putri yang telah diakomodir oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Kota maupun Provinsi melalui unit sekolah untuk bekerja secara profesional sesuai hak dan kewajiban yang telah diemban. Hak dan kewajiban berkaitan dengan tunjangan yang didapat serta kewajiban menjalani tugas pokok sebagai guru, tunjangan yang kita peroleh bersumber dari masyarakat  yang disalurkan melalui APBN dan APBD. Misalnya Kabupaten Halmahera Selatan merupakan salah satu daerah dengan kebijakan guru yang perlu diapresiasi akan tetapi lemahnya pengawasan terhadap kebijakan tersebut menyebabkan sebagian dari mereka (guru) justru memilih berjibaku dengan jabatan di pemerintahan desa. Efek yang ditiimbulkan akibat keterlibatan oknum guru dalam posisi strategis desa berdampak langsung pada tugas pokok sebagai guru,  Padahal mereka diberi honor untuk mengabdi kepada masyarakat melalui jalur pendidikan bukan sebaliknya.
Hanya saja paradigma  yang berkembang pada masayarakat desa, guru mengetahui segalanya termasuk memimpin pemerintahan di desa. Sehingga wajar untuk diberi tugas lain selain mengajar. Sehingga oleh pemerintah daerah dapat secara bijaksana mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan pemerintahan di desa.
Seperti yang kita ketahui bersama kebijakan satu desa satu milyar juga berkontribusi terhadap pola pikir masyarakat yang deskruktif, termasuk oknum guru tertentu. oleh  Pemerintah daerah, apabilah ikut melegitimasi kondisi tersebut maka inilah yang disebut dengan proses penzaliman terhadap masyarakat (malpraktek dalam pendidikan). Mestinya pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang relevan sesuai dengan regulasi. Mungkin kebijakan strategis yang perlu didorong adalah sesuai dengan kebutuhan disekolah misalnya mengembangkan potensi akademik serta  mendorong pembatasan terhadap guru atas tugas tambahan diluar sekolah seperti menjabat Plt Kepala Desa dan Sekretaris Desa,  karena ini sangat berdampak terhadap Tugas pokok sebagai gur.
Mekanisme dan penjabaran atas tugas tambahan guru terbatas di Lingkungan sekolah serta pada instansi terkait. belum ada satupun  aturan yang menjelaskan tugas tambahan guru adalah pejabat desa atau sekreatris desa. saya pikir pada momentum hari guru 2017 adalah waktu yang tepat untuk direfleksikan. Sisi regulasi dan realitas telah dijelaskan sebelumnya dan ini dipandang penting untuk menjadi bahan renungan kita bersama. Yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah adalah mendorong program yang berkaitan dengan inovasi yang berkesinambungan. Misalnya mendorong guru-guru yang berprestasi untuk lanjut studi, Program Pembinaan Calon Pengawas Sekolah, mendorong guru berkualifikasi akademik yang telah memenuhi syarat untuk diajukan memperoleh sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), Tugas Tambahan Bidang Pembinaan Kekaryaan, Seni, Olahraga  dan lain sebagainya. Sekian, Terima Kasih**********Selamat Hari Diknas 2 Mei 2019**********